Tentang Perusahaan Listrik Negara (PLN)

PLN

Perusahaan Listrik Negara atau yang disingkat PLN, apabila diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris maka kira-kira akan menjadi: 'State Electricity Company' adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia, dimana mereka diberikan hak ekslusif untuk memproduksi dan mendistribusikan listrik di seluruh wilayah Indonesia.

Sejarah PLN

Perusahaan_Listrik_Negara_PLN
Sejarah dari perusahaan listrik di Indonesia dimulai sejak akhir abad ke-19 ketika penjajah Belanda mendirikan generator listrik pertama. Perusahaan energi listrik tersebut kemudian berkembang menjadi perusahaan publik, NV.NIGM, dimana awalnya mereka hanya bergerak di bidang energi gas saja, kemudian memperbesar bisnisnya hingga ke bidang energi listrik.

Pada Perang Dunia II, Jepang mengambil alih kendali atas perusahaan listrik tersebut. Hingga setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, para pemuda Indonesia mengambil alih kendali atas perusahaan listrik pada bulan September 1945 dan kemudian menyerahkannya ke pemerintahan Republik Indonesia. Sejarah dari sektor kelistrikan sejak saat itu telah menjadi salah satu perubahan institusional yang berkelanjutan.

Pada tanggal 27 Oktober 1945, President Soekarno mendirikan Jawatan Listrik dan Gas (dalam bahasa Inggris disebut Bureau of Electricity And Gas) dengan kapasitas produksi generatornya hanya 157.5 MegaWatts (MW). Pada tanggal 1 Januari 1961. Jawatan Listrik dan Gas berubah menjadi BPU PLN (''Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara") yang menangani bidang kelistrikan, gas, dan kokas (sejenis bahan bakar yang dihasilkan dari sisa-sisa batubara). Pada tanggal 1 Januari 1965, BPU-PLN ditutup dan dua perusahaan pemerintah dirancang untuk didirikan, yakni Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menangani bidang energi listrik, dan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang menangani bidang energi gas. Kapasitas dari generator tenaga listrik milik PLN pada saat itu telah meningkat menjadi 300 MegaWatts (MW). Terjadi perubahan dalam institusi tersebut dalam masa waktu tahun 1970-an, 1980-an, dan 1990-an.

Pada bulan September 2002 sebuah undang-undang baru tentang ke-tenaga-listrik-an, UU No 20/2002 diterbitkan yang merencanakan perubahan besar dalam struktur industri penyediaan tenaga listrik. Undang-undang baru diperlukan mengakhiri monopoli PLN distribusi listrik dalam waktu lima tahun setelah waktu perusahaan swasta (baik asing maupun domestik) itu harus diizinkan untuk menjual listrik secara langsung kepada konsumen. Semua perusahaan yang menggunakan jaringan transmisi PLN yang ada. Namun, hukum itu dibatalkan pada tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, sektor listrik berada dalam situasi hukum yang tidak pasti untuk beberapa tahun. Sebuah undang-undang baru listrik, UU No 30/2009 kemudian diterbitkan untuk memberikan ketidakpastian hukum yang lebih besar meskipun undang-undang ini, juga, adalah kontroversial karena, seperti yang terjadi dengan sebelumnya hukum 2002, disahkan untuk mengakhiri monopoli PLN di sektor ini.

Referensi

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar